Bandung, BEDAnews,- Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang dengan terdakwa Kasto digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang yang diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni Roni Wayudi ,Tatang Priana Somantri., Dodi Sumardi, Raden Pramudya.
Ironisnya ke 4 saksi dalam pemeriksaannya mengatakan tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M mempertanyakan kapasitas saksi dalam perkara ini.
“Apakah sodara kenal dengan terdakwa?” tanya Syamsul Jahidin
Saksi mengatakan tidak mengenalnya. “Saya tidak kenal dan saya juga tidak tahu apa apa mengenai perkara ini, ” Rony Wahyudi. .
“Saya minta sodara jujur dalam memberikan kesaksian, karena saudara sudah disumpah” ujar kuasa hukum terdakwa.
Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu dan tidak mengenal dengan terdakwa.
Kepada awak media, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menyebutkan saksi yang di hadirkan JPU tidak tahu apa apa mengenai proyek pembangunan Kampus (Unsika).
“Kami tidak bisa mengorek keterangan dari saksi, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU semuanya mengatakan tidak tahu dan tidak mengenal terdakwa” ujar Syamsul Jahidin.
Mereka hanya mengungkap data-data yang diduga dipalsukan oleh PT. Bukit Dalam Barisani dalam mengikuti tendar.
“Kesaksian ini salah, semua bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu diduga sudah direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani. Semua saksi menyanggah, diduga BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. tambah Yakub.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Terdakwa Kasto yang saat itu sebagai Pokja Lelang proyek dituduh telah melakukan korupsi sehingga negara dirugikan senilai Rp.6,2 milyar.
Terdakwa dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.