Bandung, BEDAnews,- Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang dengan terdakwa Kasto digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang yang diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni Roni Wayudi ,Tatang Priana Somantri., Dodi Sumardi, Raden Pramudya.
Ironisnya ke 4 saksi dalam pemeriksaannya mengatakan tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M mempertanyakan kapasitas saksi dalam perkara ini.
“Apakah sodara kenal dengan terdakwa?” tanya Syamsul Jahidin
Saksi mengatakan tidak mengenalnya. “Saya tidak kenal dan saya juga tidak tahu apa apa mengenai perkara ini, ” Rony Wahyudi. .













