• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Korupsi Unsika, JPU Hadirkan Saksi Yang Tidak Kenal Terdakwa

Perkara Korupsi Unsika, JPU Hadirkan Saksi Yang Tidak Kenal Terdakwa

budi chaerul by budi chaerul
9 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,- Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang dengan terdakwa Kasto digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang yang diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Maret 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang  menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni Roni Wayudi ,Tatang Priana Somantri., Dodi Sumardi, Raden Pramudya.

Ironisnya ke 4 saksi dalam  pemeriksaannya mengatakan tidak tahu dan tidak kenal dengan terdakwa.

BeritaTerkait

Thrifting Dilarang, Toni Permana: Ada Indikasi Akal-Akalan untuk Sekelompok Orang

31 Maret 2023

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M mempertanyakan kapasitas saksi dalam  perkara ini.

“Apakah sodara kenal dengan  terdakwa?” tanya Syamsul Jahidin

Saksi mengatakan tidak mengenalnya. “Saya tidak kenal dan saya juga tidak tahu apa apa mengenai perkara ini, ” Rony Wahyudi. .

“Saya minta sodara jujur dalam memberikan kesaksian, karena saudara sudah disumpah” ujar kuasa hukum terdakwa.

Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu dan tidak mengenal dengan terdakwa.

Kepada awak media, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menyebutkan saksi yang di hadirkan JPU tidak tahu apa apa mengenai proyek pembangunan Kampus (Unsika).

“Kami tidak bisa mengorek keterangan dari saksi, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU semuanya mengatakan tidak tahu dan tidak mengenal terdakwa” ujar Syamsul Jahidin.

Mereka hanya mengungkap data-data yang diduga dipalsukan oleh PT. Bukit Dalam Barisani dalam mengikuti tendar.

“Kesaksian ini salah, semua bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu diduga sudah direkayasa  oleh PT Bukit Dalam Barisani. Semua saksi menyanggah, diduga BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. tambah Yakub.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Terdakwa Kasto yang saat itu sebagai Pokja Lelang proyek dituduh telah melakukan korupsi sehingga negara dirugikan senilai Rp.6,2 milyar.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

Previous Post

Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar dan Launching Kartu BBM Bersubsidi Bagi Petani Rancasari

Next Post

Bakamla RI Terima Kunjungan US Coast Guard Bahas Confidence Building Measure

Related Posts

Ekonomi

Thrifting Dilarang, Toni Permana: Ada Indikasi Akal-Akalan untuk Sekelompok Orang

31 Maret 2023
Hukum

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

29 Maret 2023
Edukasi

Dua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dicatut Namanya untuk Menipu Orang, Camat Pameungpeuk Alami Hal yang Sama

29 Maret 2023
Hukum

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tak Dikenal 

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan 40 Kilogram Obat Petasan Dari Penjual di Demak

27 Maret 2023
Next Post

Bakamla RI Terima Kunjungan US Coast Guard Bahas Confidence Building Measure

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In