Allah Swt. telah membagi hukum-hukum yang bersifat khusus bagi laki-laki dan perempuan. Allah Swt. menetapkan bahwa hukam (penguasa) ada di tangan laki-laki tidak di tangan perempuan. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkn urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Kitab Nailul Authar, 8/305, “Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang wanita tidak berhak menduduki kepemimpinan dan tidak boleh bagi masyarakat untuk mengangkatnya karena mereka harus menghindari segala sesuatu yang dapat menyebabkan mereka tidak beruntung.”
Ibnu Hazm rahimahullah berkata saat membicarakan masalah kepemimpinan, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seorang pun bahwa masalah ini tidak dibolehkan bagi seorang wanita.” (Al-Fash Fil Milal Wal Ahwa Wan-Nihal, 4/129)