BANDUNG, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis hukuman terhadap ibu rumah tangga Agung Dewi Wulansari (50) selama 18 bulan hukuman penjara, yang terjerat kasus postingan di medsos Facebook.
Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang menuntutnya selama 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 20 juta.
Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung dalam sidang digelar secara virtual di PN Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 November 2020.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum” ujar Hakim.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakawa melalui penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.
Seperti terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.
Pada 20 Desember 2018, saksi korban Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.
Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.
Isi komen tersebut ” Pantaskah kalian dengan spirit the emak emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kadung dari suaminya, baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar dan terhormat,”
Kemudian terdakwa kembali berkomentar, “yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya”.
Saksi korban Tina Wiryawati akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian hingga akhirnya kasusnya bergulir di PN Bandung.