• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Gara Gara Komen di FB, Seorang Ibu Rumah Tangga di Vonis 18 Bulan Penjara

budi chaerul by budi chaerul
24 November 2020
in Hukum
0
Gara Gara Komen di FB, Seorang Ibu Rumah Tangga di Vonis 18 Bulan Penjara
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis hukuman terhadap ibu rumah tangga Agung Dewi Wulansari (50) selama 18 bulan hukuman penjara, yang terjerat kasus postingan di medsos Facebook.

Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang menuntutnya selama 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 20 juta.

Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung dalam sidang digelar secara virtual di PN Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 November 2020.

BacaJuga

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum” ujar Hakim.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakawa melalui penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.

Seperti terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Pada 20 Desember 2018, saksi korban Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. ‎Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

Isi komen tersebut ” Pantaskah kalian dengan spirit the emak emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kadung dari suaminya, baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar dan terhormat,”

Kemudian terdakwa kembali berkomentar, “yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya”.

Saksi korban Tina Wiryawati akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian hingga akhirnya kasusnya bergulir di PN Bandung.

Previous Post

Tok ! Rp.44 Triliun Lebih APBD Jabar 2021 Telah Disetujui Dan Ditetapkan DPRD

Next Post

Perempuan dalam Pusaran Politik Semu

Related Posts

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M
Hukum

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan
Hukum

Korban Penipuan Berkedok Travel Umroh, Kecewa JPU Hanya Menuntut 18 Bulan

13 Januari 2021
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung
Hukum

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda PN Kelas IA Khusus Bandung

5 Januari 2021
Next Post
Perempuan dalam Pusaran Politik Semu

Perempuan dalam Pusaran Politik Semu

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Harapan Besar Terhadap Vaksinasi, Akankah Teruji ?

Harapan Besar Terhadap Vaksinasi, Akankah Teruji ?

23 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

Gugus Covid-19 RW 02 Kelurahan Pejaten Barat Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

23 Januari 2021
Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

Layanan Kantor Kelurahan Cipinang Melayu Dialihkan Ke Kecamatan Makasar

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.