BANDUNG BEDAnews.com – Peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahun diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan peran para santri ditengah pembangunan bangsa. terkait hal tersebut DPRD dan pemerintah provinsi Jawa Barat telah membentuk satu Peraturan daerah no 1 tahun 2021, Peraturan Daerah yang mengatur Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perda mengenai pesantren yang pertama di Indonesia yang sudah disahkan, bahkan sudah diundangkan pada tanggal 10 Februari 2021.
Namun demikian, patut disayangkan Perda yang mendapat banyak perthatian dari daerah lain ini hingga saat ini hampir setahun keberadaan Perda tersebut belum nampak turunanย dari peraturan daerah tersebut berupa Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan atau tekisnya untuk merealisasikannya di lapangan.