Demikian diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ali Rasyid, M.Sos., kepada media di Bandung Minggu.(24/10).
“Sampai detik ini Peraturan Gubernurnya (Pergub)belum keluar, padahal sudah hampir satu tahun sejak diundangkan.”Ungkapnya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini menduga. Jangan-jangan karena pandemi covid 19 ini, yang telah membuat Pemprov Jabar kehilangan pendapatan yang signifikan, jadi sebabnya.
Ali menyebutkan. Peraturan Daerah Penyelenggaraan fasiliasi Pesantren ini, meliputi 12 Bab, dan 35 pas l. Beberapa point yang menarik dari Perda tersebut yaitu, terkait Pemberdayaan pesantren di pasal 18, yakni pemberdayaan pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren.
“Karena itu, Pemprov Jabar wajib melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren, serta fasilitasi kerja sama dan kemitraan,”tegasnya.













