Poin berikutnya yang diatur adalah terkait Afirmasi Pesantren.Dalam Pasal 21, disebutkan Pemprov Jabar wajib memberikan bantuan operasional pesantren, bantuan sarana dan prasarana, bantuan program, dan bantuan lainnya.
Terkait lambatnya Pemprov Jabar membentuk Pergub sebagai turunan dari Perda Pesantern ini Ali mengingatkan, Pemprov supaya segera mengeluarkan Pergubnya, sehingga Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera direalisasikan
“Saya ingatkan Pemprov supaya segera keluarkan Pergubnya, sehingga Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera direalisasikan,jangan sampai Perda Pesantren ini hanya sebatas gimmick. Rakyat khususnya keluarga besar pesantren di Jabar, membutuhkan realisasi dari perda tersebut”.Tegas Ali.@herz













