Bandung, BEDAnews.com – Fungsi pasar sebagai salah satu infra struktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat, memiliki kedudukan strategis dan penting, dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Untuk mencapai tujuan itu, perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan (stake holder). Salah satunya dengan membuat peraturan derah yang mengatur tentang hal itu, seperti yang saat ini tengah dilakukan Panitya khusus II DPRD Provinsi Jawa Barat dengan menyusun Raperda pusat distribusi Provinsi.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira, mengatakan, saat ini Pansus II Raperda Pusat Distribusi Provinsi, sudah berada pada tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan raperda pusat distribusi Provinsi.












