“Ada sekitar 50 pasal yang sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” ujar Yunandar di Bandung, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut disebutkannya, tujuan dasar dari pembentukan perda ini ialah, untuk memberi kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen dan pedagang (petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dsb) untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual.
Politisi PDI Perjuagan ini berharap. dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat, sehingga pada musim musim tertentu saat terjadi (kelangkaan) dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini, hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat. @hermanto












