DEMAK || Bedanews.com – Polres Demak terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah itu salah satunya dilakukan melalui razia yang digelar Satuan Samapta di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (7/9) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan anggota Satuan Samapta Polres Demak dan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Demak, AIPTU Kamdi. Petugas mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang siap dijual. Sebanyak 31 botol miras berbagai jenis kemudian diamankan dari lokasi tersebut.
Penjual kemudian diberikan STP. Sementara seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













