Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Satuan Samapta Polres Demak secara berkelanjutan. Petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Sejak Agustus 2026 hingga razia terakhir, Satuan Samapta Polres Demak telah mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi minuman keras produksi pabrikan maupun minuman keras tradisional.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setyo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran miras tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul,” kata AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).













