• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Peran MKMK dalam Keputusan 90/PUU-XXI/2023: Wewenang dan Tantangan

Peran MKMK dalam Keputusan 90/PUU-XXI/2023: Wewenang dan Tantangan

Avhes by Avhes
5 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – BEDAnews.com || 5 November 2023 – Perdebatan seputar peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut. Herdiansyah Hamzah, seorang pakar hukum dari Universitas Mulawarman yang juga dikenal sebagai Castro, telah menyatakan pandangannya mengenai wewenang MKMK untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Castro, MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh MK karena dianggap final dan mengikat sesuai dengan konstitusi. Bagi MKMK, ada dua cara yang mungkin untuk membatalkan keputusan tersebut.

Pendekatan pertama melibatkan penyelenggaraan sidang baru dengan komposisi hakim yang berbeda. Secara khusus, Ketua MK Anwar Usman tidak boleh berpartisipasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau sidang putusan guna menghindari konflik kepentingan. “Jika MKMK ingin membuat terobosan, mereka dapat memerintahkan MK untuk menyelenggarakan sidang baru dengan panel hakim yang berbeda. Pembatalan seharusnya tetap dilakukan oleh MK itu sendiri, bukan oleh MKMK,” jelas Castro.

BeritaTerkait

Institut STIAMI Perkuat Kolaborasi Global dan Cetak Prestasi Internasional

29 April 2026

Ratusan Karya Membanjir, MHT 2026 Kian Bergengsi

29 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Advokat Cantik dari Partai Demokrat, Asti siap Menang di Pemilu 2024 nanti

Next Post

Tiga Pilar Desa Karangsoko Warga dan Tim Pemadam Kebakaran, Padamkan Api

Related Posts

Ragam

Institut STIAMI Perkuat Kolaborasi Global dan Cetak Prestasi Internasional

29 April 2026
News

Ratusan Karya Membanjir, MHT 2026 Kian Bergengsi

29 April 2026
Ragam

Dari Kursi Pengamat PBB ke Meja Perang Dunia

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Next Post

Tiga Pilar Desa Karangsoko Warga dan Tim Pemadam Kebakaran, Padamkan Api

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021