Jakarta – bedanews.com – KUHP baru dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga hukum adat, karena adanya komitmen untuk melestarikan hukum adat di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan sejarah hukum ada di Indonesia yang sudah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Untuk itu, hukum adat perlu terus dilestarikan, karena mengatur masyarakat adat agar lebih tertib.
Pengesahan KUHP baru tidak lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke.
Dalam kaitan ini, H. Aspihani Ideris S.AP, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Umum Perhimpunan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia mengatakan bahwa, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 telah mengakomodir berbagai kepentingan publik. Meskipun tidak semua aspirasi dan masukan terserap pada forum konsultasi publik, penyusunan KUHP telah melibatkan ahli hukum Indonesia dan pihak-pihak lain.