KOTA BANDUNG,- Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan pembatasan mobilisasi angkutan barang non-logistik di tiga jalur Wisata, yakni Pangandaran, Ciwidey Kabupaten Bandung dan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Pembatasan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022 itu, merupakan antisipasi mengatasi kepadatan dan kemacetan lalulintas di jalur wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Koswara mengatakan, pemberlakukan pembatasan angkutan non-logistik tersebut selama libur Nataru.
Tak hanya jalur objek wisata, pembatasan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kolonel Masturi-Parongpong-Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang. Lalu di jalur perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya.
“Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023,” jelasnya di Bandung, Rabu, (28/12).
Dijelaskannya juga, kriteria kendaraan angkutan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu angkutan kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos, dan hantaran uang.
Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Pembatasan juga dilakukan di ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu, serta, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.
“Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,”ucap Koswara. (*)