KOTA BANDUNG,- Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan pembatasan mobilisasi angkutan barang non-logistik di tiga jalur Wisata, yakni Pangandaran, Ciwidey Kabupaten Bandung dan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Pembatasan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022 itu, merupakan antisipasi mengatasi kepadatan dan kemacetan lalulintas di jalur wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Koswara mengatakan, pemberlakukan pembatasan angkutan non-logistik tersebut selama libur Nataru.
Tak hanya jalur objek wisata, pembatasan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kolonel Masturi-Parongpong-Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang. Lalu di jalur perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya.