Pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta akses dan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal persampahan.
Dalam konteks mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan, Zamzani menjelaskan bahwa, pelaksanaannya terbagi dalam dua urusan, yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
“Pengelolaan persampahan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya. (Red).
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud. (Foto Ist).
FOTO BERSAMA-Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng (tengah) foto bersama peserta Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan. (Foto Ist).













