Regulator bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan standar, sementara operator melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting, termasuk percepatan pembentukan layanan teknis UPTD, penerapan BLUD untuk meningkatkan layanan masyarakat, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pengelolaan persampahan.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengelolaan persampahan di masing-masing daerah, serta menciptakan sinergi antara berbagai pihak terkait,” ujar Restuardy Daud.
Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menambahkan, pentingnya pengelolaan persampahan dalam kerangka pembangunan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.













