Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1-4 April 2024 di Merlynn Park Hotel, Jakarta.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan urusan persampahan, Pemerintah Daerah dianjurkan membentuk kelembagaan khusus yang bertugas sebagai pelaksana sub urusan persampahan.
Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas yang mengurusi persampahan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, UPTD yang bertanggung jawab atas operasional persampahan dapat menerapkan sistem fleksibel dalam pengelolaan keuangannya, seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan persampahan di daerah sebaiknya memisahkan antara regulator dan operator untuk menghindari konflik kepentingan dan menciptakan efektivitas dalam layanan publik.













