BANDUNG, BEDAnews – Kasus Penggelapan spare part pesawat terbang PT. Dirgantara Indonesia dengan Lima orang terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Jln. RE Martadunata Kota Bandung pada Kamis (21/11/2019)
Kelma orang terdakwa tersebut adalah Agus Zaenudin(28) dituntut selama 3 tahun hukuman penjara, Indra Nanda Lesmana staf gudang dituntut selama 1 tahun penjara. Dian Hardiansyah (supervisor quality inspection) dituntut 2 tahun penjara. Wawan Kriswana (Karyawan Kontrak ) dituntut 2 tahun hukuman penjara dan Mochamad Radenaswara.(Staf Umum ) dituntut selama 3 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu, dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti sebagaimana dakwaan Pasal. 374 KUHP. Jo pasal 55(1) jo Pasal 64 ayat 1 ke KUHP.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Melur dan Luki Afgani,SH., menyebutkan bahwa mereka terdakwa pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia (Persero) jalan Padjadjaran No. 154, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa spare part pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar Rp. 5.426.864.6855 milik PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ada dalam kekuasaan mereka
Dimana dalam rentang waktu bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 telah mengeluarkan sebanyak 19 spare part pesawat baik dari gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia tanpa melalui mekanisme.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada saat jam istirahat atau setelah pegawai yang lain pulang dan kondisi sepi. ( Budi Chaerul)