Kemudian tersangka diantar menuju tempat penahanan dengan menggunakan Mobil Tahanan dan didampingi oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Palu, Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tersangka di antar menuju tempat penahanan, tidak melakukan perlawanan dan bersikap koorperatif.
“Setelah tahap dua, Kejaksaan melalui Kejari Palu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari hingga 4 februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah dan sebelum tanggal 4 Februari 2023, jaksa yang menangani perkara itu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu. Sehingga otomatis begitu dilimpahkan, hakim Pengadilan Negeri Palu akan mengeluarkan surat perintah penahanan lagi dalam waktu kurang lebih 30 hari,“ Jelas Nyoman Purya, SH, MH. **













