PALU, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Palu kembali menahan dua orang tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22), pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 3 kilogram, beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 200.000.000 yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu.
“Pada mulanya memang terdakwa ini menyiapkan 3 kilogram sabu, yang mana 1 kilogram dijual ke Kelurahan Kayumalue dan 1 kilogram di jual di Kelurahan Tavanjuka serta sisanya 1 kilogram itu yang didapati atau disita di rumah tersangka bersama dengan uang Rp. 200 juta hasil penjualan sabu itu. ”Kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, SH, MH, dikantornya. Rabu, (25/1/2023).
Menurut Nyoman Purya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.