• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

admin by admin
25 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Palu kembali menahan dua orang tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22), pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 3 kilogram, beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 200.000.000 yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu.

“Pada mulanya memang terdakwa ini menyiapkan 3 kilogram sabu, yang mana 1 kilogram dijual ke Kelurahan Kayumalue dan 1 kilogram di jual di Kelurahan Tavanjuka serta sisanya 1 kilogram itu yang didapati atau disita di rumah tersangka bersama dengan uang Rp. 200 juta hasil penjualan sabu itu. ”Kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, SH, MH, dikantornya. Rabu, (25/1/2023).

Menurut Nyoman Purya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam Laporan Penanganan Penyelesaian Perkara atas nama kedua tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22) menyebutkan kronologis singkat penerimaan tersangka dan B
barang bukti tahap II, pada Senin 16 Januari 2023, dimana tim penuntut umum telah melakukan penerimaan tersangka serta barang bukti tahap II secara langsung atau luar jaringan (luring), dari Penyidik Polda Sulawesi Tengah.

BeritaTerkait

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023

Selanjutnya pada hari itu juga tim penuntut umum melakukan penelitian tersangka dan barang bukti bersama petugas barang bukti pada Penerimaan tahap II di Kejaksaan Negeri Palu.

Lalu penuntut umum melakukan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Tentang Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print76/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dengan tempat Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah.

Kemudian tersangka diantar menuju tempat penahanan dengan menggunakan Mobil Tahanan dan didampingi oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Palu, Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tersangka di antar menuju tempat penahanan, tidak melakukan perlawanan dan bersikap koorperatif.

“Setelah tahap dua, Kejaksaan melalui Kejari Palu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari hingga 4 februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah dan sebelum tanggal 4 Februari 2023, jaksa yang menangani perkara itu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu. Sehingga otomatis begitu dilimpahkan, hakim Pengadilan Negeri Palu akan mengeluarkan surat perintah penahanan lagi dalam waktu kurang lebih 30 hari,“ Jelas Nyoman Purya, SH, MH. **

Reporter : RN

Tags: PalupengedarSabuTersangka
Previous Post

Cegah Stunting, Satgas Yonif Raider 321/GT Bagikan Susu Tingkatkan Kualitas Gizi Generasi Muda Papua Pegunungan

Next Post

Pemkot Cimahi Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Rabies dan Flu Burung Gratis

Related Posts

Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Hukum

Aksi Curanmor dan Bandit Handphone Akhirnya Kandas Diringkus Polsek Palu Barat

19 Januari 2023
Hukum

Asyik Duduk di Rel Mencari Sinyal, Pengemudi Ojek Tewas Tertabrak Commuterline di Tangerang

19 Januari 2023
Next Post

Pemkot Cimahi Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Rabies dan Flu Burung Gratis

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In