Sementara itu, dalam Laporan Penanganan Penyelesaian Perkara atas nama kedua tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22) menyebutkan kronologis singkat penerimaan tersangka dan B
barang bukti tahap II, pada Senin 16 Januari 2023, dimana tim penuntut umum telah melakukan penerimaan tersangka serta barang bukti tahap II secara langsung atau luar jaringan (luring), dari Penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pada hari itu juga tim penuntut umum melakukan penelitian tersangka dan barang bukti bersama petugas barang bukti pada Penerimaan tahap II di Kejaksaan Negeri Palu.
Lalu penuntut umum melakukan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Tentang Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print76/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dengan tempat Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah.













