JAKARTA || Bedanews.com – Kasus Pemalsuan Merek Plastik yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memasuki babak baru.
Pasalnya Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa Chalas Kromoto oleh Majelis Hakim Banding PT DKI justru menguatkan Vonis 10 bulan yang dijatuhkan oleh PN Jaktim Terhadap Terdakwa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim Nomor 183/Pid.Sus/2025/PT.DKI Antara Pembanding/Terbanding Terdakwa Chalas Kromoto dengan Terbanding/Pembanding Penuntut Umum, Tutur A Sagala, S.H, M.H, Majelis hakim Banding yang Memeriksa Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/09/2025).
Mengadili:
1. Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Penuntut umum,
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta timur No 59/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM tanggal 31 juli 2025,
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah).