• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

kris by kris
23 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kasus Pemalsuan Merek Plastik yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memasuki babak baru.

Pasalnya Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa Chalas Kromoto oleh Majelis Hakim Banding PT DKI justru menguatkan Vonis 10 bulan yang dijatuhkan oleh PN Jaktim Terhadap Terdakwa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim Nomor 183/Pid.Sus/2025/PT.DKI Antara Pembanding/Terbanding Terdakwa Chalas Kromoto dengan Terbanding/Pembanding Penuntut Umum, Tutur A Sagala, S.H, M.H, Majelis hakim Banding yang Memeriksa Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/09/2025).

Mengadili:

BeritaTerkait

Santri Rutan Cirebon Dilatih Baca Tulis Al Qur’an

23 September 2025

Ketua FABEM RIAU-Aliansi Anak Kuansing Bersatu Gelar Aksi Damai di Kejari Kuansing, Desak PT. Agrinasas Palma Nusantara Penuhi Hak Masyarakat

18 September 2025

1. Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Penuntut umum,
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta timur No 59/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM tanggal 31 juli 2025,
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Seruan Dukungan bagi Partisipasi Taiwan dalam ICAO

Next Post

Danlanal Bintan Pimpin Renang Laut Guna Asah Kemampuan Prajurit

Related Posts

Hukum

Santri Rutan Cirebon Dilatih Baca Tulis Al Qur’an

23 September 2025
Hukum

Ketua FABEM RIAU-Aliansi Anak Kuansing Bersatu Gelar Aksi Damai di Kejari Kuansing, Desak PT. Agrinasas Palma Nusantara Penuhi Hak Masyarakat

18 September 2025
Hukum

Ketum DePA-RI: Lawyers Harus Siap Berkompetisi di Era AI

18 September 2025
Hukum

Merasa Ditipu Transaksi Logam Mulia, Pengusaha Laporkan Selebgram Cirebon ke Polisi

15 September 2025
Hukum

Setara Institute dan Koalisi Sipil Kecam Kemhan, Minta Presiden Tegas Soal Darurat Militer

12 September 2025
Hukum

Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Vonis PN Sumedang Atas Banding PT. Natatex Prima

11 September 2025
Next Post

Danlanal Bintan Pimpin Renang Laut Guna Asah Kemampuan Prajurit

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021