• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

angel angel by angel angel
11 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut, maka setelah membaca, meneliti dan mempelajari permohonan pemohon berikut dokumen-dokumen yang dilampirkan sehubungan dengan permohonan tersebut, dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa, permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi tersebut telah beralasan untuk dikabulkan, Memperhatikan ketentuan pasal 195 ayat (1) H.I.R. Jo. Pasal 200 ayat (11) HIR, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.

MENETAPKAN, Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan jika ia berhalangan untuk menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara R.l, atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nonmor 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

BeritaTerkait

Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025

BNN Provinsi Jateng Gerebek THM, 5 Positif Narkoba

14 Juli 2025
Page 5 of 6
Prev1...456Next
Previous Post

TMMD Reguler Ke-124 Kodam IV/Diponegoro, Hasilkan Karya Bakti dan Sebuah Prestasi

Next Post

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

Related Posts

Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Ekonomi

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025
Ragam

BNN Provinsi Jateng Gerebek THM, 5 Positif Narkoba

14 Juli 2025
Ragam

Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

14 Juli 2025
Ragam

Gaya Kepemimpinan Dasco, Diapresiasi Forum KiSSNed

14 Juli 2025
Ragam

Ingatkan Anggota Jauhi Pemerasan, Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan

14 Juli 2025
Ragam

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

14 Juli 2025
Next Post

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021