Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut, maka setelah membaca, meneliti dan mempelajari permohonan pemohon berikut dokumen-dokumen yang dilampirkan sehubungan dengan permohonan tersebut, dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa, permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi tersebut telah beralasan untuk dikabulkan, Memperhatikan ketentuan pasal 195 ayat (1) H.I.R. Jo. Pasal 200 ayat (11) HIR, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.
MENETAPKAN, Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan jika ia berhalangan untuk menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara R.l, atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas Tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nonmor 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, DKI Jakarta.