• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penetapan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Penetapan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

kris by kris
24 April 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Bantargebang secara fungsi merupakan TPST, tetapi dalam metode operasional utamanya masih menyerupai open dumping. Alasan logisnya, sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari, sebelum masuk tahap pengolahan, tetap harus ditimbun terlebih dahulu. Timbunan sampah tersebut bahkan telah mencapai ketinggian setara puluhan lantai gedung bertingkat sejak lama.

 

Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

BeritaTerkait

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026

 

Jika Bantargebang masih dianggap menerapkan open dumping, atau setidaknya menyamai sistem open dumping, lalu mengapa tidak ditutup dan mengapa Pemerintah Pusat juga tidak melarang operasionalnya? Kemudian, siapa yang harus disalahkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau keduanya sama-sama bertanggung jawab? Dari sinilah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berpotensi menimbulkan pertanyaan tajam.

Page 11 of 14
Prev1...101112...14Next
Previous Post

Do’a Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

Next Post

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Related Posts

Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Ragam

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026
Ragam

Jusuf Kalla Negarawan, Pemersatu Bangsa dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

10 Mei 2026
Ragam

Menteri Nusron: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026
Ragam

1200 Atlet Kareta Ikuti Kejurnas Piala Ketum PB FORKI IV

10 Mei 2026
Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
Next Post

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021