Pasal 7A UUD1945 mengatur syarat-syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden karena pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian ini di putuskan oleh MPR setelah ada usulan dari DPR yang terbukti secara hukum.
Pasal 7A ini bagi Eggi menjadi landasan kuat memakzulkan Wapres Gibran karena dianggap langgar hukum dan perbuatan tercela dalam kasus Akun Fufufafa.
2 . Pelanggaran Serius oleh MK yang dipimpin oleh Anwar Usman yang adalah Paman nya Gibran di mana di lakukan *paman usman* yaitu merubah ketentuan UU NO 7 THN 2017 tentang *PEMILU* Pasal 169 ada di ayat Q nya tentang umurnya yang belum 40 tahun sesuai syarat minimal syarat Capres dan cawapres. Saat Gibran di nyatakan sebagai Cawapres saat 2024 itu berusia 36 tahun. Itu bukti pelanggaran Konstitusi yang sah. Keputusan MK ini bukti fakta hukum ada nya *cawe cawe* Joko Widodo sebagai Presiden.












