Maka Hasto (Kuasa Hukumnya) cukup melalui ‘Eksepsi Prosesual’, jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil, bahwa dakwaan cacat formil sesuai putusan Prapid PN Jaksel. Atau,
Ditambah dengan penjelasan secukupnya, bahwa perkara pidana a quo in casu “sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena sudah memiliki putusan di badan peradilan Jakarta Selatan melalui Prapid, sesuai dengan isi putusan perkara terlampir”.
Maka dakwaan KPK yang diajukan terhadap Hasto tidak sah, dengan demikian wajib dinyatakan berdasarkan vonis peradilan Tipikor PN. Jakarta Pusat, *_”bahwa dakwaan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) oleh PN Pusat oleh sebab cacat formil_*