Sehingga memang nampak ada kucing-kucingan dan ternyata Jaksa KPK kalah ilmu, kalah cepat dengan para pengacara Hasto yang langsung ekspres memasukan Prapid kedua pada 14 Februari 2025 setelah prapid pertama putus ditolak oleh Hakim Tunggal Pra Peradilan PN. Selatan pada 13 Februari 2025 yang penolakannya hanya oleh sebab obscur bukan atau tidak dinyatakan penetapan status Tersangka Hasto oleh KPK sudah memenuhi prosedur Hukum Pidana Formil sesuai ketentuan Kuhap Dan UU. TIPIKOR.
Maka secara hukum prapid Hasto must go on, hanya dapat dihentikan dengan vonis perkara prapid yang isinya menolak Permohonan Prapid.
Justru sebaliknya perkara pidana yang didaftarkan oleh KPK di PN. Jakarta Pusat dipastikan dakwaannya akan gugur sebelum masuk pada pokok objek delik “apabila Prapid Hasto dikabulkan di PN Jaksel”.