Ketidak sengajaan atau kelalaian Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya pemberitahuan hasil penyitaan barbuk narkotika dari penyidik untuk dimusnahkan adalah kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang.
Penyisihan barbuk narkotika oleh penyidik narkotika jumlahnya ditetapan Kepala Kejaksaan Negeri dimana barbuk tersebut disita, jumlahnya terbatas “hanya” unfuk kepentingan pembuktian.
Yang perlu difahami bahwa UU narkotika memberi kewenangan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri mengesampingkan kewenangan pengadilan berdasarkan KUHAP untuk menetapkan pemusnahan barbuk narkotika dan penyisihan barbuk untuk kepentingan terbatas seperti untuk kepentingan pembuktiaan, kepentingan pengembangan Ilpengtek dan untuk kepentingan diklat.