• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pemusnahan Barbuk Narkotika Tidak Sesuai Prosedur adalah Kejahatan

Pemusnahan Barbuk Narkotika Tidak Sesuai Prosedur adalah Kejahatan

angel angel by angel angel
29 Oktober 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh DR Anang Iskandar Ahli Hukum Narkotika, mantan KA BNN.

Jakarta – bedanews.com – UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU narkotika adalah perbuatan jahat, yang dilakukan oleh penyidik narkotika dan Kepala Kejaksaan Negeri diancam dengan pidana pemberatan.

Kejahatan dalam rangka pemusnahan barbuk narkotika tersebut mengancam penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026

Kenapa penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melakukan tugasnya diancam dengan pidana pemberatan pemberatan ?

Berdasarkan momori pembentukan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa ketika itu sering terjadi barbuk narkotika bila tidak segera dimusnahkan akan tercecer, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan itu sebabnya pembuat UU mengkriminalkan perbuatan penyidik dan kepala kejaksaan Negeri yang bertentangan dengan ketentuaan penyitaan dan pemusnahan barbuk narkotika.

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Bersama Wali Kota Medan, Kasad Kukuhkan Pangdam 1/BB Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Next Post

HSP 2022, Refleksi Gagasan Semangat Sumpah Pemuda dan Kiprah Kokoh Berbhineka

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

HSP 2022, Refleksi Gagasan Semangat Sumpah Pemuda dan Kiprah Kokoh Berbhineka

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021