Tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan Kabupaten Pati. RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi di tingkat nasional yang proses pembahasannya melibatkan DPR RI dan pemerintah pusat. Karena itu, jika masyarakat Pati ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang mempunyai kewenangan di tingkat nasional, datang ke Jakarta merupakan pilihan yang dapat dipahami.
Yang menarik, sebelum berangkat ke Jakarta, masyarakat Pati sebenarnya sudah lebih dahulu menyampaikan aspirasi tersebut di daerah. Pada 13 Agustus 2026, ratusan massa AMPB menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Salah satu tuntutannya adalah agar DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorongnya kepada pemerintah pusat serta DPR RI.













