Di sinilah pentingnya pengamanan yang profesional dan proporsional. Aparat tidak boleh menganggap semua peserta aksi sebagai ancaman, tetapi juga tidak boleh membiarkan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan perbuatan dan bukti yang tersedia, bukan dengan menggeneralisasi seluruh massa.
Dalam situasi seperti ini, istilah “penumpang gelap” memang perlu diwaspadai. Namun demikian, kewaspadaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk bertindak melanggar hukum dan mengabaikan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat. Istilah tersebut juga jangan digunakan secara sembarangan tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Yang dimaksud dengan “penumpang gelap” adalah pihak yang memanfaatkan aksi yang pada awalnya memiliki tuntutan dan tujuan tertentu untuk kepentingan lain. Mereka dapat memiliki agenda tersendiri, misalnya memprovokasi massa, memicu kericuhan, melakukan perusakan, atau mengubah aksi damai menjadi tindakan kekerasan.













