• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Perlu Ramah Menyambut Pendemo Daerah, Waspadai Penumpang Gelap

Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Perlu Ramah Menyambut Pendemo Daerah, Waspadai Penumpang Gelap

kris by kris
27 Agustus 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Di sinilah pentingnya pengamanan yang profesional dan proporsional. Aparat tidak boleh menganggap semua peserta aksi sebagai ancaman, tetapi juga tidak boleh membiarkan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan perbuatan dan bukti yang tersedia, bukan dengan menggeneralisasi seluruh massa.

 

Dalam situasi seperti ini, istilah “penumpang gelap” memang perlu diwaspadai. Namun demikian, kewaspadaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran untuk bertindak melanggar hukum dan mengabaikan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat. Istilah tersebut juga jangan digunakan secara sembarangan tanpa dasar dan bukti yang jelas.

BeritaTerkait

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026

 

Yang dimaksud dengan “penumpang gelap” adalah pihak yang memanfaatkan aksi yang pada awalnya memiliki tuntutan dan tujuan tertentu untuk kepentingan lain. Mereka dapat memiliki agenda tersendiri, misalnya memprovokasi massa, memicu kericuhan, melakukan perusakan, atau mengubah aksi damai menjadi tindakan kekerasan.

Page 10 of 14
Prev1...91011...14Next
Previous Post

Mencari Nahkhoda di Tambakberas: Menakar Figur Ideal Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

Next Post

Langkah Kecil dari Kandri: Mahasiswa KKN STAI Yogyakarta Tenun Asa Pendidikan di Pelosok Gunungkidul

Related Posts

Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Langkah Kecil dari Kandri: Mahasiswa KKN STAI Yogyakarta Tenun Asa Pendidikan di Pelosok Gunungkidul

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021