Cimahi, BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Seperti diketahui, terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yang diikuti berbagai aturan turunannya berimbas terhadap Perda di Kota Cimahi. Ada Perda yang harus direvisi, bahkan dicabut lantaran bertentangan.
“Kita melakukan harmonisasi, melakukan identifikasi Perda apakah nanti bertentangan atau tidak,” kata Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, R Rini Martini, Kamis (21/7/2022).
Dikatakannya, hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah Perda yang ada saat ini bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja atau PP sehingga harus dicabut atau hanya cukup dengan dilakukan revisi.