Namun proses harmonisasi dan identifikasi, kata Tini, membutuhkan waktu yang tak sebentar. Sebab, Perda yang ada di Kota Cimahi yang dibuat sejak dulu jumlahnya mencapai ratusan. Kemudian pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.
Koordinasi dengan OPD terkait menurut Tini sangat penting untuk mengetahui apakah Perda yang berkaitan masih diperlukan atau tidak sama sekali. “Kita juga harus klarifikasi juga ke OPD, masih memerlukan atau tidak. Mau dirubah atau dicabut atau seperti apa,” sebut dia.
Ia melanjutkan, harmonisasi ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah adanya tumpang tindih aturan antara aturan di tingkat pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).











