Sementara untuk, proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Tini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal senada dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.
“Pasti ada pengaruhnya. Berartikan ada yang kena delete atau sinkronisasi,” ucap Enang
Page 3 of 3













