BANDUNG. BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.
Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.
“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.
Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.