“Aplikasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif dan partisipatif, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pengentasan kawasan kumuh,” jelasnya.
Dedy Supriyadi menegaskan, jika Pemda Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan intervensi untuk memperbaiki serta mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut. Tentunya dengan memperbaiki kualitas hunian khususnya yang berada di wilayah-wilayah perbatasan.
“Pada tahun 2020 di Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih sekitar 1380.62 hektar kawasan pemukiman kumuh. Namun setelah dilakukan intervensi dan koreksi oleh Pemda berupa perbaikan sarana dan prasarana di kawasan kumuh, pada tahun 2023 berkurang hingga menjadi 671.66 ha,” ungkapnya.













