CIMAHI, BEDAnews
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Cimahi, Effi Akhmad Hanfiah ‘berang’. Pasalnya, pemilik perusahaan PT. Ichitex yang berlokasi di Jalan Industri Cibaligo, tak hadir dalam pertemuan tripartit antara pihak buruh, pengusaha dan Dinsosnakertrans Kota Cimahi.
“Pihak pengusaha sudah melecehkan keberadaan petugas Dinsosnakertrans yang hadir di perusahaan tersebut, namun menurut laporan yang saya terima pengusahanya tak hadir, ini sama dengan tidak menghargai pemerintah,” kata Effi di ruang kerjanya.
Menurut Effi, jika memang benar ada pegawai Ichitex yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun masih dianggap tenaga kerja kontrak, tentu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang nom3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tak hanya itu, dari laporan yang diterimanya, karyawan juga mengeluhkan tidak adanya jaminan kesehatan.
Hal itu harus diluruskan baik oleh perusahaan ataupun serikat pekerjanya. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis kepesertaan Jamsostek, pengusaha wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jamsosrek.
Malahan, kata Effi, jika karyawan yang sudah berstatus tenaga kerja tetap, tapi tidak diikutsertakan dalam Jamsostek, baik perorangan atau kelompok, karyawan bisa mengadukan hal itu kepada Jamsostek. “Kami masih menunggu laporan dari petugas di lapangan terkait aksi demo karywan PT. Ochitex ini,” sebutnya.
Sementara itu, Senin (21/1) pagi, ratusan buruh PT Ichitex melakukan aksi unjuk rasa dengan cara memblokir pintu masuk pabrik. Sebab, perusahaan dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi mengatakan, demo dipicu akibat perusahaan memecat pekerjanya tanpa memberikan pesangon. “Aksi unjuk rasa pekerja ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas kekejaman pengusaha walaupun telah mengabdi di perusahaan bertahun-tahun,” ujarnya.
Pihak pekerja mengancam akan menduduki dan memblokir pintu masuk perusahaan selama tuntutannya tidak didengar oleh perusahaan, apalagi sudah ada moratorium yang dilakukan oleh Gubernur Jabar terkait pekerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah dari 3-5 tahun diangkat menjadi pegawai tetap.
“Kami juga mempersoalkan waktu istirahat yang hanya 15 menit dan adanya penghapusan gaji lembur pada hari Minggu apabila tidak masuk Senin. Tuntutan lainnya, pekerja juga mendesak adanya cuti bagi perempuan yang mengalami haid selama dua hari, dan cuti tahunan PKWT selama 12 hari. Hingga berita ini dibuat, pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan PT. Ichitex. (Bubun)











