Garut, BEDAnews
Pemilik Cafe Salza melakukan klarifikasi serta penjelasan terkait keberadaan Cafe Salza miliknya yang belakangan ini mendapat sejumlah penolakan dari warga. Cafe yang berdiri kurang lebih setahun ini, diduga menjadi sarang maksiat/ tempat transaksi PSK serta digunakan untuk minum minuman keras oleh pengunjungnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat RW 22-26 Kelurahan Kota kulon, Lurah Kota Kulon, Camat Garut Kota, Kapolsek Garut Kota, Danramil Garut Kota serta unsur media tersebut, akhirnya dicapai kesepakatan akan dilakukannya evaluasi kembali mengenai keberadaan cafe Salza yang dianggap meresahkan.
Yadi Supriadi, tokoh masyarakat setempat menyesalkan keberadaan secara tiba-tiba ruang karaoke di area Cafe Salza. ”Dulu sayalah yang mengedarkan proposal atau surat ijin untuk mendapatkan tanda tangan kepada warga, agar cafe ini dapat berdiri, dalam surat tersebut saya membaca cafe ini dulunya hanya restoran dan tempat fitnes, namun entah kenapa tiba tiba muncul tempat karaoke yang kemudian berkembang menjadi transaksi sex serta miras, saya secara pribadi menjadi malu, bagaimana pertanggungjawaban saya kepada warga”, ungkapnya.
Sementara tokoh lainnya, Ugan Sugandi menanyakan kepada lurah serta unsur muspika, bagaimana proses perijinan cafe ini sehingga kemudian dapat berdiri dengan bebasnya. “Kita semua tahu lingkungan kampung Galumpit Jl. Bratayudha ini adalah lingkungan yang agamis, diapit oleh beberapa pesantren yang sudah lama berdiri, keberadaan tempat karaoke yang menimbulkan suara bising serta beroperasi sampai malam hari mengganggu kenyaman warga sekitar, belum lagi ditambah pengunjung karaoke yang berpakaian sexy dan kadang keluar dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk,” Ungkap Ugan geram.
H. Tatang sendiri di akhir pertemuan menyatakan bersedia untuk melakukan evaluasi atas keberadaan cafe miliknya. Namun dirinya meminta waktu untuk proses tersebut, seraya berharap dirinya juga tidak mengorbankan karyawan cafe yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan cafe tersebut.
Dalam penjelasan diluar forum resmi, H. Tatang menjelaskan bahwa semenjak berdiripun cafe salza dikonsep sebagai cafe creatif dimana semua orang bisa menikmati suasana cafe yang nyaman jauh dari minuman keras serta tempat maksiat.
Maka dari itu, sejak berdiri cafe salza tidak menjual miras, bir sekalipun itu dilarang disini, namun seiring dengan pembukaan tempat karaoke para pengunjung tempat karaoke yang ingin miras memesannya dari luar dengan perantara orang-orang sekitar sini.
Juga untuk para PSK, kita tidak mengetahui orang tersebut apakah PSK atau bukan, namun mungkin saja ada beberapa transaksi antara PSK dengan pelanggannya yang dilakukan disini. “Ini kan era teknologi, pelanggan dengan gampang bisa memesan PSK via HP, sehingga PSK tersebut datang kesini,” jelas H. Tatang.
Terkait dengan waktu karaoke yang sering tutup jam 2 – 3 dini hari, H. Tatang menjelaskan, pihaknya sudah atur untuk tempat karaoke buka pukul 17.00 s/d 24.00 WIB, namun yang kemudian terjadi beberapa pelanggan karaoke adalah limpahan dari tempat karaoke yang ada di wilayah lain di Garut kota atau Tarogong yang ingin menghabiskan waktunya disini, sehingga mereka datang tengah malam dan meminta waktu sampai pukul 2 atau 3 subuh.
“Kita larang mereka ngamuk dan memaksa, sehingga akhirnya kemudian kita nurut keinginan mereka, walaupun secara aturan kita sadar itu melanggar,” pungkasnya. (Yuyus)











