Cimahi, BEDAnews
Pemeriksaan Sekda Kota Cimahi Encep Saepulloh terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menuai sorotan. Data yang berhasil dihimpun, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dilakukan sesuai Surat Perintah Nomor 700/ 1534/BKD tertanggal 4 Mei yang ditandatangani walikota Cimahi Itoc Tochja.
Dalam surat perintahnya, walikota meminta tim untuk memeriksa Encep Saepulloh dalam kasus dugaan pelanggaran PNS berkaitan keterlibatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cimahi. Tim terdiri dari 12 orang yang diketuai Asisten Pemerintahan HM Suryadi dan Sekjretaris Kepala Inspektorat H. A Ridwan.
Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Mitra Lingkungan (Gemmilang) H. Barkah Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan massanya, bila DPRD Kota Cimahi khususnya komisi I tidak respon terkait permasalahan tersebut.
Pihaknya mendesak supaya dewan melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi Tim Pemeriksa Encep yang mendapatkan perintah walikota untuk menjelaskan pemeriksaan tersebut, karena ada kesimpangsiuran informasi.
“Pemeriksaan Encep dikarenakan baliho penolakan kenaikan BBM, sedangkan yang lainnya menyatakan ada keterkaitan dengan masalah pencalonannya sebagai balon walikota,” jelas dia.
Dia melanjutkan, atas hal itu LSM Gemmilang akan melakukan aksi unjukrasa ke DPRD Kota Cimahi. Karena pemeriksaan tersebut, walikota menyatakan dalam media masa, pemeriksaan Encep karena masalah penolakan Bahan Bakar Minyak (BBM), "Tapi kenyataannya pemeriksaan tersebut Surat Keputusannya (SK) bukan masalah BBM, tapi terkait dugaan disiplin PNS Encep selaku Sekda atas pencalonannya sebagai walikota Barkah mendesak kepada komisi I, harus sesegera mungkin memanggil Tim yang dibentuk Walikota,“ katanya.
Ketua Komisi I, Ahmad Gunawan, mengakui adanya pemeriksaan tersebut, bahkan Agun, rencananya akan memanggil Encep dalam minggu-minggu ini, untuk dikonfrontir dengan Tim.
Hal senada diungkapkan oleh wakil ketua komisi I Alfian, menurut Alfian. Walikota merasa miris terhadap Encep, dan ini merupakan pelanggaran kepatutan. Sebab menurut Alfian, yang harus memeriksa pejabat tinggi Cimahi, bukan asisten, "Kan ada lembaganya yaitu Inspektorat, atau Gubernur yang mengintruksikan pemeriksaan tersebut, bukan Tim yang terdiri dari Asisten I sebagai Ketuanya," tukasnya.
Ketua Tim Suryadi saat dikonfirmasi, didampingi oleh Kepala Inspektorat H Ridwan, dirinya tidak ingin angkat bicara, semuanya dilimpahkan kepada Ridwan, Selasa (22/5) diruangan kerja Ridwan. Pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan oleh walikota yang pelaksanaannya diserahkan kepada tim pemeriksa yang berjumlah 12 orang dan diktuai oleh Asisten Pemerintahan HM Suryadi.
Menurut Ridwan, ini karena instruksi dari walikota sebagai pimpinan Cimahi, bawahan harus melaksanakan tugas tersebut, dan ini bukan kasus pemeriksaan, karena Encep sebagai PNS, "Kami hanya memberitahukan saja, dan memberikan pertanyaan, jangan sampai encep melakukan dugaan indisipliner sebagai PNS”.
Saat ditanya soal adanya dugaan penggunaan dana APBD Kota Cimahi yang digunakan SKPD untuk melakukan sosialisasi salah satu calon, Ridwan mengatakan, hal itu akan dilakukan pemeriksaan juga, namun pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu. (M. Fachry)