JAKARTA || Bedanews.com – Saat ini Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20% dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) adalah 20%.
Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, SE dalam keterangan Pers tertulisnya pada Media, Sabtu (23/11).
“Bukan tanpa alasan menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20%, karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” tandas Perempuan Aktifis yang gigih memperjuangkan Buruh ini.
Mirah Sumirat juga menyampaikan bahwa permintaan UMP 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhana adalah ketika Upah tinggi, maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/ UMKM dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.
Di samping itu, Produktifitas Buruh/Pekrja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi,” imbuhnya.
Disisi lain menurutnya, penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20%. Namun secara psikologis ketika Upah dinaikkan, maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportas, maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20%.
Mirah Sumirat juga menegaskan, penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama Melakukan Survey pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).
“Harapan Pekerja/Buruh Indonesia untuk hidup Sejahtera bukan lagi hanya ada di angan-angan atau dalam mimpi semata, tapi jika Pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945 maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar akan terwujud. Dan Kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk,” pungkas Mirah Sumirat, SE. (Red).