JAKARTA || Bedanews.com – Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jum’at (22/11/2024).
“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.