Semarang – bedanews.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menyampaikan bahwa, saat ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) rentan dengan Calon Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya ditemukan berita Calon Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal di media.
Demi menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, sosial dan keluarganya, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan perundang-undangan turunannya yang mana dalam undang-undang dimaksud telah membagi habis tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota bahkan hingga ke pemerintah desa berkaitan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik pelindungan hukum, sosial maupun ekonomi.













