• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemda Di Bandung Raya Diminta Kelola Sampah Sejak di Hulu » Halaman 2

Pemda Di Bandung Raya Diminta Kelola Sampah Sejak di Hulu

herz by herz
2 Juni 2021
in Tak Berkategori
0
Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat  saat peninjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Kota Cimahi untuk membahas kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka Kabupaten Bandung. Rabu, (2/6/2021).( Humas DPRD Jabar)

Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat saat peninjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Kota Cimahi untuk membahas kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka Kabupaten Bandung. Rabu, (2/6/2021).( Humas DPRD Jabar)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Faizin menyebut, dalam proses pengelolaan sampah harus benar-benar matang dan tidak bisa terburu-buru karena memang harus baik dalam penanganan nya.

“Tentunya ini memerlukan proses jangka panjang untuk penanganannya tidak bisa jangka pendek, karena satu butuh goodwell untuk penanganannya di level paling dasar yaitu dimasyarakat.” Ucapnya

Menurutnya Faizin, Kepala Daerah bersama OPD terkait diharapkan bisa menyediakan fasilitas-fasilitas infrastuktur TPPAS tersebut dan tidak hanya memberikan himbauan saja.

“Kepala-kepala daerah dan OPD terkait diharapkan untuk fokus juga bagaimana menangani sampah ini di level hulu gitu tentunya tidak hanya sebagai himbauan saja tetapi bagaimanapun menyediakan fasilitas-fasilitas insfratruktur nya seperti halnya insenerator, alat-alat pengelolaan sampah lain yang kira-kira bisa dikelola ulang agar ini apa yang sekiranya bisa dimanfaatkan misalkan menjadi magot, kompos dan sebagainya,” tuturnya.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

SMA Negeri di Jabar Harus Siap Laksanakan PPDB Online

Next Post

46 Ribu Ha Lahan Kritis di Jabar Berbeda Status !

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

46 Ribu Ha Lahan Kritis di Jabar Berbeda Status !

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021