Setelah menerima laporan kejadian ini, jajaran Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2 langsung bertindak cepat dalam menelusuri lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, didapatlah seorang pelaku pelemparan yang mengakui melakukan aksi pelemparan tersebut dengan sadar.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni nama inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT. 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta dengan pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api di lokasi kejadian.
Motif dari pelaku melakukan aksi pelemparan adalah iseng dan kesal akibat timnas sepak bola yang ditonton mengalami kekalahan.
Ayep menjelaskan dengan adanya kejadian ini, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan, dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat guna memberikan efek jera kepada pelaku.













