Pelaku (S) dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman pidana 20 tahun,” pungkas AKBP Kapolres.**
Laela
Page 3 of 3
Home » Pelempar Bom Molotov Ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Diamankan Polres Purwakarta » Halaman 3
Pelaku (S) dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman pidana 20 tahun,” pungkas AKBP Kapolres.**
Laela




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021