JAKARTA || Bedanews.com – Majelis Pengawas Daerah (MPD) melakukan pemanggilan Pelapor Susanty Artha Gilberte ke Kanwil Kemenkumham, Cawang Jakarta Timur, pada Senin (2/9/2024).
Dimana Pelapor telah mengajukan Pengaduan ke Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris, sehubungan dengan adanya Pembuatan Akta Otentik yang diduga Palsu pada Tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan oleh Notaris “Mc”, perkara no 04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024.

Mengawali kegiatan yang digelar Majelis Pengawas tersebut, Susanty Artha Gilberte mengatakan, memohon Majelis Pengawas Notaris “Mc” secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, serta Sarana yang ada padanya karena Jabatannya sebagai Notaris dan/atau Kedudukanya sebagai Pembuat Akta Otentik diduga Palsu atas Berita Acara RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo tanggal 28 Desember 2023. Yang mana Notaris “Mc”, telah meakukan perbuatan mengkonstantir keterangan diduga palsu dimana isinya adalah lain dari yang semestinya secara hukum, dengan tujuan dugaan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan telah merugikan hak dan kepentingan hukum Pelapor dan Menyatakan Notaris “Mc” secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, ucap Susanty Artha Gilberte saat jumpa pers, Senin (2/9/2024).













