“Selanjutnya, Menghukum Notaris “Mc” dengan memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Notaris selama Pemeriksaan Pengaduan berlangsung di Majelis Pengawas Notaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Selama Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris “Mc”,” kata Susanty Artha Gilberte kepada pewarta.
BEDANEWS telah mencoba mencari dan menghubungi notaris, sayangnya hingga berita diturunkan notaris tersebut tidak dapat dihubungi. (Sena).
Page 2 of 2













