Jakarta – bedanews.com – Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tetang Rekam Medis mewajibkan setiap fasilitas Kesehatan (termasuk klinik dan praktek Mandiri) untuk menyelenggaraan Rekam Medis Electronik (RME). “Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasein, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasein. RME sebagai benntuk akuntabitas dan gambaran mutu yang diberikan kepada pasien sekaligus untuk mendapat masukan dari evaluasi dari hasil kinerja pelayanan Kesehatan termasuk gambaran akan kepuasan pasiein dan Capaian Indikator Mutu Nasional (INM),” ungkap Ketua Pengurus Besar PDGI, Usman Sumantri melalui keterangannya, Selasa (23/1).













