• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tanggapi Seminar Sosialisasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 terkait Honorer dan PPPK, Ketua FDGH Kab. Bandung: Semua Rekan Harus Sabar

Tanggapi Seminar Sosialisasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 terkait Honorer dan PPPK, Ketua FDGH Kab. Bandung: Semua Rekan Harus Sabar

Ki Agus by Ki Agus
24 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai Seminar dan Sosialisasi Perubahan UU ASN No 5 tahun 2014 menjadi UU ASN No 20 tahun 2024, memang resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara, bahkan beberapa waktu lalu, dikatakan Ketua Forum Diskusi Guru Honorer Kabupaten Bandung, Indra Gunawan, Dinas Pendidikan, BKPSDM dan PGRI menggelar Seminar, perihal Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), sebagai pengganti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Sabtu kemarin, 20 Januari 2024, secara Hibrid disaksikan hampir oleh seluruh ASN PPPK Kabupaten Bandung.

Indra mengaku kedatangannya di kegiatan itu untuk memenihi undangan khusus dari Dewan Pembina Panitia, dari seminar itu ia memperoleh beberapa point penting yang menjadi catatan khusus serta ada satu point yang dirasa akan menarik perhatian rekan-rekan Guru Honorer yang saat ini belum di angkat menjadi ASN PPPK.

Menurutnya, melalui telepon selular, Rabu 24 Januari 2024,
1. UU ASN no. 20 Tahun 2023 Tergolong Ringkas, dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, Dibandingkan UU ASN sebelumnya yang terdiri dari 141 pasal.

2. Dalam UU ASN 2023 memerlukan banyak PP Turunan mengenai UU ASN tersebut, Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tergolong cukup ringkas maka pasti akan memerlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

BeritaTerkait

TNI AL BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 125 RIBU BENIH BENING LOBSTER

6 Mei 2026

SINERGITAS TNI AL DAN POLRI, GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN LITER MIRAS SOPI DI PELABUHAN TUAL

6 Mei 2026

“Setidaknya ada 24 pasal yang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.

Selanjutnya ia menegaskan tentang sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, diantaranya :
– PP ruang lingkup tugas, Jabatan dan mekanisme bekerja PPPK yang terdapat dalam Pasal 7.
– PP tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN Pasal 22.
– PP tentang jaminan sosial ASN Pasal 23.
– PP Manajemen ASN Pasal 28.
– PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN Pasal 33.
– PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK Pasal 34.
– PP tentang pengadaan pegawai ASN Pasal 38.

3. Dalam UU ASN 2023 tidak mendetail perihal Mengatur Pengangkatan Honorer, sehingga membuat para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu kebijakan Pemerintah melalui PP turunan UU ASN terbaru tersebut.

“Di PP Manajemen ASN dijanjikan akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK dan Sebagian masuk gerbong PPPK ‘Part Time atau Paruh Waktu.’ Bahkan Beberapa waktu lalu, MenPAN-RB Azwar Anas pernah menyampaikan, ‘honorer yang memenuhi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS’.’ Namun, tetap saja harus melalui mekanisme seleksi atau tes,” Ujar Indra

Ia menyesalkan di UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan honorer diangkat menjadi PPPK. bahkan pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan statusnya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau Honorer selain Pegawai ASN.” Tentunya ini untuk mengurangi jumlah Honorer yg belum diangkat menjadi ASN PPPK dilingkungan Pemerintah.

Pada Pasal 66, ada penjelasan yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk *Verifikasi, Validasi, dan Pengangkatan* oleh lembaga yang berwenang.” pada bagian Pasal 66 disebutkan kata “pengangkatan”, tetapi tidak dijelaskan diangkatnya sebagai apa?

4. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN, apabila melanggar maka akan ada sanksi yg tentunya harus diterima, ketentuan tersebut tercantum di Pasal 65,
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pada UU 20/2023 memberi ketegasan kepada para Honorer yang tidak Valid. Karena disebutkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penjelasan pada Pasal 66 UU Nomor 20/2023 inilah yang akan menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.

Diketahui jumlah honorer di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, maka Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam mengawal data honorer yang ada dan apabila ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), maka tentunya akan berdampak hukum.

“Karena keberadaan Honorer yg ilegal / bodong pasti tentunya akan merugikan teman-teman Honorer yang sudah mengabdi lama, bisa-bisa tergeser dan apabila ditemukan ada yg demikian maka akan langsung dicoret dalam seleksi PPPK meskipun yg bersangkutan termasuk peserta PPPK yang mendapatkan Afirmasi karena data tidak benar maka akan otomatis Gugur,” ungkap Indra.

6. Di Pasal 5 di sebutkan Hak PPPK Setara PNS, UU ASN terbaru ini secara tegas menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Bab VI UU 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban. Pada bab ini tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK. Bahkan di Pasal 21 yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN”. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Perlu diketahui, UU ASN 2023 ini bukan hanya mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni :
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer; dan
5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

“Jadi para honorer yang belum tuntas diangkat menjadi PPPK harus sabar menunggu terbitnya sejumlah PP turunan UU 20 Tahun 2023. Tetapi jangan khawatir setidaknya ada sebuah harapan baru dengan terbitnya UU 20/2023,” pungkasnya.***

Previous Post

PDGI Launching Aplikasi Rekam Medik Elektronik Gratis dan Peresmian PDGI Training Centre untuk seluruh anggota Dokter Gigi

Next Post

Masukan Tangan Ke Lubang, Balita di Tangerang Meninggal Dunia Digigit Ular Kobra

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 125 RIBU BENIH BENING LOBSTER

6 Mei 2026
TNI-POLRI

SINERGITAS TNI AL DAN POLRI, GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN LITER MIRAS SOPI DI PELABUHAN TUAL

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kosasih, Membuka Seminar Nasional di Universitas Pakuan Bogor

6 Mei 2026
Ragam

Orientasi Umum Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya 

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Lakespra dr. Saryanto Terima Kunjungan Wamenkes, Tinjau Fasilitas Kesehatan Dirgantara

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Wakasau Lepas Jemaah Haji TNI AU, Wujud Pembinaan Spiritual Prajurit

6 Mei 2026
Next Post

Masukan Tangan Ke Lubang, Balita di Tangerang Meninggal Dunia Digigit Ular Kobra

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021