Bandung, BEDAnews – Adanya konflik internal yang berkepanjangan antara pemegang saham, dua pendiri pemegang saham 40 persen, PT RDN Artha Sentosa Bandung, Harianto dan Domini Budianto mengajukan permohonan Pembubaran PT RDN Artha Sentosa.
Permohonan pembubaran PT. RDN Artha Sentosa tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jalan LL RE Martadinata Bandung.
Direktur Utama PT. RDN Artha Sentosa Domini Budianto dan Harianto selaku Komisaris Utama menilai konflik ini sangat menganggu keberlangsungan perusahaan sehingga tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Menurut Domini Budianto sejak berdirinya PT RDN Artha Sentosa pada tahun 2018 dengan bidang usaha rental mesin photocopy, kegiatan perusahan berjalan baik dan sangat menguntungkan, tanpa ada kendala yang berarti, semua berjalan sesuai dengan AD/ART Perusahan saat ditemui di Kantor PT. DGG (Dinamika Global Gemilang) jalan Gurame No 20 Kota Bandung.
Konflik ini menurut Domini Budianto, mulai muncul ketika PT RDN Artha Grafika sebagai pemegang saham mayoritas memasukan dua orang kedalam susunan kepengurusan PT RDN Artha Sentosa, yaitu Aflin Ongkowidjaya sebagai direktur dan Tarsisius Triyanto, sebagai komisaris.
Dimana keduanya nyata nyata tidak bekerja, namun bergaji besar. Dan setelah 8 bulan masuk dalam kepengurusan, ternyata mereka mempunyai niat busuk dengan menyingkirkan Harianto (komut) dan saya selaku dirut, melalui RUPS LB tanpa mencantumkan alasan sebagaimana disyaratkan oleh undang undang perseroan.
Patut diduga ketika memberhentikan Harianto (komut), Aflin menggunakan surat palsu, kemudian surat yang diduga palsu tersebut dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
“Terhadap tindakan Aflin dan Tarsisius Triyanto yang bertindak sewenang wenang, kami telah menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan perdata dan permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa, ” tutur Domini.
“Setelah Harianto dan saya keluar dari PT RDN Artha Sentosa, kami mendirikan PT Dinamika Global Gemilang (PT. DGG) yang bergerak dibidang usaha rental mesin fotocopy yang beralamat di Jalan Gurame No 20 Kota Bandung,” tambahnya.
Didalam perjalanan PT DGG, ternyata PT RDN Artha Sentosa yang merasa usahanya tersaingi kemudian menghasut customer dan menyebarkan fitnah yang menyerang pribadi dan menyakitkan melalui media massa maupun secara online.
“Padahal kami masih memiliki 40 persen saham dalam PT RDN Artha Sentosa, ” tegasnya.
“Semua customer PT. RDN Artha Sentosa adalah hasil perjuangan dan jerih payah saya dan Harianto, selaku pemegang saham (Pemilik) dan direktur utama susah pasti semua data perusahan ada ditangan saya, ” tambahnya.
Jadi sangatlah tidak beralasan jika difitnah mencuri data perusahan, justru sebenarnya adalah data-data tersebut diberikan kepada pengurus baru agar mereka tetap bisa menjalankan perusahan mengingat saham Domini dan Harianto pada PT.RDN Artha Sentosa masih ada 40%.
“Kami menilai tindakan mereka tersebut kekanak kanakan dan tidak sesuai dengan etika bisnis profesional,” ujar Domini Budianto.
Harianto dan Domini berharap permohonan pembubaran PT RDN Artha Sentosa dapat dikabulkan oleh majelis hakim, dan proses likuidasi perusahaan PT RDN Artha Sentosa dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Putusan akhir dari Pengadilan Negeri Bandung yang menurut informasi akan dijatuhkan pada bulan Desember 2024 ini, diharap akan menjadi titik penting untuk menentukan arah dari PT RDN Artha Sentosa, termasuk menyelesaikan berbagai kewajiban hukum kepada para pihak yang bersengketa.