Dijelaskannya. Ada tiga kawasan pada perda itu. Pertama. Kawasan Metropolitan Bandung Raya, Ke-dua Bodebek Karpur, ke-tiga Kawasan Cirebon Raya. Sementara Kawasan Metropolitan Rebana ini payung hukumnya Pergub, Pergub no. 85 tahun 2020, jadi relatif baru dan tidak mengacu pada Perda. Kalau di dalam Perda itu yang masuk kedalam Kawasan Metropolitan Cirebon raya itu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon Kab. Indramayu dan sebagian Majalengka.
Tetapi yang baru ini justru menyangkut tujuh kabupaten kota tadi, dan itu bukan kawasan metropolitan pada seperti yang dimaksud poada Perda Kawsan tadi. Justru ini kawasan Industri yang disebar di kawasan itu. “Ini cara pandangnya aja sudah ber beda, Dulu yang dimaksud dengan kawasan metropolitan adalah satu kesatuan dari wilayah wilayah yang berkembang menjadi sebuah kota, mereka digabungkan karena punya kemiripan punya perkembangan yang pesat sebagai sebuah wilayah menjadi kota harus digabung, karena dimanapun di negara maju itulah cara mengembangkan suatu kawasan.” tegasnya.













